Senin, 18 Oktober 2010

PENGERTIAN ETIKA

K#1 : Etika, Moral, Moralitas, Akhlak, dan Hukum.

ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Etika = ethos = ta etha.
Ethos berarti : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Ta etha berarti adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

MORAL

Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal ‘moral’ = mos , bentuk jamaknya = mores , mempunyai arti yang sama : kebiasaan, adat.
Bila DIbandingkan dengan arti ‘etika’, secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’. kedua nya sama-sama berarti : kebiasaan, adat.
Rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

MORALITAS

Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

AKHLAK
Akhlak dari kata Al-Akhlak, jamak dari Al-khuluq yang artinya kebiasaan, perangai, tabiat dan agama.
Dalam bahasa Indonesia akhlak dapat diartikan dengan moral, etika, watak, budi pekerti, tingkah laku, perangai, dan kesusilaan.

HUKUM

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
( J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH )

Referensi
: dikutip dari berbgai sumber d internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar