Sabtu, 23 Oktober 2010

ETIKA PROFESI

Kuliah #5

ETIKA PROFESI

Etika merupakan prinsip-2 moralitas yang mengatur dan menjadi pedoman bagi pada pelaku bisnis/profesi. Dimulai dari ketika melakukan pemikiran, menciptakan, dan mengambil berbagai keputusan dalam menjalankan bisnis/profesinya.
Karena pentingnya etika, hampir semua profesi saat ini memiliki kode etika profesi dalam bentuk peraturan tertulis. Memiliki sanksi sebagaimana peraturan lainnya bagi pelaku yang dianggap melanggarnya. http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/prolog.html

Pentingnya ETIKA PROFESI
Etika diwujudkan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip2 moral yang ada.
Pada saat yang dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

KODE ETIK PROFESI
Menurut UU NO. 8 (Pokok2 Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-2 tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh kelompok itu.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi.


ETIKA PROFESI BIDANG KOMUNIKASI :

Etika Pariwara Indonesia, (EPI)
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
dsb.

Tugas

Untuk mahasiswa kelas Etika Komunikasi agar mempelajari bagaimana Kode Etik dan Aturan2 profesi bidang Komunikasi dengan mengujungi website organisasi2 profesi seperti PPPI dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar